Kode Keras!! PNS Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg, Berlaku Tahun 2024

Kode Keras!! PNS Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg, Berlaku Tahun 2024

Kementerian ESDM dan PT Pertamina akan melakukan pendataan penggunaan gas LPG 3 kg yang tidak diperuntukkan bagi PNS.-foto internet-

Kementerian ESDM, bekerja sama dengan Kementerian Sosial, terus melakukan verifikasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sebagai bagian dari implementasi Program LPG 3 Kg Tepat Sasaran.

Kementerian ini meminta dukungan dan peran aktif dari semua pihak, termasuk agen, pangkalan, serta masyarakat pengguna hingga tingkat RT, RW, dan tokoh masyarakat, agar kegiatan pendataan ini dapat mencapai target yang ditetapkan.

Dalam Program LPG 3 kg Tepat Sasaran, masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan langsung tunai yang diintegrasikan dengan program sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan dan Program Raskin, yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

Pendataan konsumen yang menggunakan LPG 3 kg merupakan langkah lanjutan dari Nota Keuangan Tahun 2023, yang menegaskan komitmen

Pemerintah untuk mentransformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima, baik berdasarkan nama maupun alamat, dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pada tahun 2024, dengan diberlakukannya LPG 3 Kg Tepat Sasaran, pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau KK, dan jika sudah terdaftar dalam sistem, hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penggunaan LPG 3 kg telah diberi amanah oleh negara sebesar Rp117 triliun, yang merupakan anggaran subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2023.

Oleh karena itu, program ini menjadi perhatian semua pihak, termasuk kementerian dan lembaga, karena transaksi digital akan menjadi basis data audit di masa depan.

Konsistensi dan disiplin dalam menggunakan Merchant Apps MyPertamina Lite sebagai alat digitalisasi pencatatan transaksi LPG 3 kg kepada end user (konsumen) sangat penting bagi agen dan pangkalan.

Pengguna LPG 3 kg meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg,

serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. (red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarselatan.disway.id