Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Diduga Sudah Aborsikan 1.338 Perempuan
Polisi Bongkar Praktik Aborsi-Foto:Internet-
BACA JUGA: Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini 32 Lowongan Kerja PT PLN Persero,Buruan Daftar
Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin,.
Dalam penyelidikan polisi terungkap jika terduga pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2006 lalu.
Dia juga telah dihukum 2,5 tahun, Kemudian setelah bebas pada 2009, pelaku kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Pengakuan terduga pelaku, dia melakukan praktik aborsi sejak tahun 2020 dan sudah melakukan aborsi kepada 20 wanita.
BACA JUGA:Tarif Listrik Terbaru Selasa 16 Mei 2023,Baca Kejelasannya
Dia memasang tarif Rp 3,8 juta untuk setiap pasiennya.
Sementara, barang bukti yang diamankan saat menangkap pelaku satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.
Kemudian, dari tahun 2006 hingga 2023 pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1.338 orang atau perempuan hamil.
Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (pasien terduga pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023).
BACA JUGA:Lebong Utus 8 Capaskibraka Terbaik ke Tingkat Propinsi, MOHON DOANYA
Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat, dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: