Begini Cara Gampang Buat SIM Bisa dari Rumah Gak Perlu Ngantri
Aturan Baru Membuat SIM harus melampirkan sertifikat mengemudi.-Foto: Internet-
BACA JUGA:Kementerian Sekretariat Negara RI Membuka Lowongan Baru Mahasiswa dan Siswa SMK Bisa Mendaftar
SIM A dan SIM B1 minimal usia 20 tahun. SIM B2 minimal usia 21 tahun, SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun
2. Menyiapkan persyaratan administrasi
- Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.
- Fotokopi dan memperlihatkan KTP atau KTP elektronik asli yang masih berlaku.
- Dokumen keimigrasian bagi WNA.
BACA JUGA:Penuh Haru, Suasana Pemakaman Ibu dan Anak Korban Tertimpa Pohon di Danau Dendam Tak Sudah
3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani
Selain administratif, kamu juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan.
Selain itu, kamu juga perlu memiliki kemampuan berkonsentrasi yang baik.
4. Lulus ujian.
BACA JUGA:Lato-lato Serang Hewan Ternak Sapi, Begini Ciri dan Gejalanya
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM yakni kamu harus lulus ujian.
Kamu mesti lulus di sejumlah tes yang diujikan antara lain:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: