Teddy Minahasa Minta Banding,Begini Kejelasannya

Teddy Minahasa Minta  Banding,Begini Kejelasannya

Teddy Minahasa Minta Banding,Begini Kejelasannya-foto: istimewa Internet-

RADARLEBONG.ID- Merasa tidak salah, terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat melakukan banding.

Terdaka Teddy sebelumnya  divonis penjara seumur hidup oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam salam kasus peredaran sabu 5 KG.

Usai hakim membacakan vonis, Teddy Terlihat berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri para kuasa hukumnya.

Setelah bersama penasihat hukumnya, Teddy juga terlihat membuka maskernya dan beberapa kali tersenyum  ke arah awak media.

Hotman Paris Hutapea, menyatakan Teddy dan juga pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dari majelis Hakim.

Barusan diperintah (mengajukan) banding.

Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa.

Hotman menilai apa yang dibacakan hakim dalam putusan tersebut, sama dengan isi dakwaan JPU sebelumnya yang menjerat Teddy Minahasa.

Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa.

Seperti dilansir sebelumnya, Majelis hakim yang menyidangkan  Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, membuat vonis yang mengejutkan bagi terdakwa narkoba ini.

Teddy dinyatakan majelis hakim bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Dan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup bagi Irjen Teddy Minahasa.

Dalam putusannya, yang dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih, menyatakan terdakwa berasalah.

Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

Kemudian, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup.

Putusan ini cukup membuat Teddy Minahasa lesu.

Dia  dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: