Usai Sambo, Kini Giliran Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
JPU tuntut hukuman mati Irjen Teddy Minahasa.-foto : jpnn-
Dalam perkara tersebut, dengan Barang bukti berupa sebuah buah tas belanja berwarna merah yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan).
Kemudian, untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 9,3419 gram serta satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram bruto (telah dimusnahkan)
dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 10,1245 gram, serta barang bukti lainnya.
Pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan JPU akan kembali digelar dengan agenda sidang lanjutan perkara yang akan dijadwalkan pada kamis, 13 April 2023.
Diketahui, kasus yang menjerat jendral di Polri ini pasca penangkapan Teddy Minahasa yang diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan BB jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus yang diedarkan.
Awalnya, Polres Bukit Tinggi akan memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun diduga Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 KG sabu dengan tawas.
Meski demikian, upaya pengalihan sang Jendral terungkap dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak, 1.7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya telah disita oleh petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: