Usai Sambo, Kini Giliran Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Usai Sambo, Kini Giliran Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

JPU tuntut hukuman mati Irjen Teddy Minahasa.-foto : jpnn-

RADARLEBONG.ID - Belum lama ini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Usai Sambo, kini satu lagi Jendral di jajaran kepolisian yang dituntut hukuman mati oleh jaksa, Irjen Teddy Minahasa yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa saat sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 30 maret 2023.

Terang saja, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dengan pertimbangan, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:Pemakai Sabu Tak Berkutik Ditangkap Polres Bengkulu Utara Saat Sedang Nyantai di SPBU

BACA JUGA:Mutasi Polri, Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya MH Jabat Kapolda Bengkulu

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menuturkan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena peran terdakwa sebagai intelectual dader atau pelaku utama dalam perkara tersebut.

"Terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut di Jakarta, Kamis (30/3, dikutip dari jpnn.com,

Diketahui, saat pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, JPU menyatakan  Mantan Kapolda Sumbar  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan, menyuruh melakukan,

dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:73 Personel Polri Dimutasi, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama JPU.

JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: