Catat, Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 19 hingga 25 April

Catat, Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Jadi 19 hingga 25 April

ilustrasi kalender-foto :pixabay-

RADARLEBONG.ID - Bilamana sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 21 hingga 26 April 2023 .

Namun, terbaru untuk jadwal cuti bersama Lebaran 2023 akan dimajukan menjadi tangga; 19 hingga 25 April 2023.

Dikutip dari disway.id, sebelumnya penambahan dan dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023 disampaikan Memteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Terbatas menjelang arus mudik Lebaran 2023 yang dipimpin Presiden Joki Widodo, Jumat 24 Maret 2023 laly.

Dalam pertemuan tersebut, Budi menyebut pihaknya bersama Kapolri mengusulkan libur lebaran dimajukan dua hari.

BACA JUGA:Catat Jadwal Libur dan Aturan Jam Pembelajaran Sekolah di Lebong Selama Ramadhan

BACA JUGA:SKB 3 Menteri, Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Kapan Saja?

Menurut dia, usulan pemerintah menambah cuti bersama Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H menjadi 19-25 April 2023 untuk mengantisipasi tingginya masyarakat yang akan menjalan mudik lebaran tahun ini.

"Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat, 24 Maret 2023 dikutip dari disway.id.

Menurutnya, dengan dimajukannya jadwal cuti bersama tersebut maka, pemudik dapat memilik hari yang lebih leluasa serta menghindari adanya penumpukan pemudik.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," ungkap Budi.

BACA JUGA:Tidak Hanya Home Alone, Berikut 10 Film yang Bisa Temani Libur Natal Anda Bersama Keluarga

BACA JUGA:Cocok Jadi Destinasi Liburan Kamu dan Pasangan, Ini 27 Tempat Wisata di Lebong

Menhub memprediksi, akan ada kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta. Sementara, untuk Jabodetabek juga naik dari 14 juta menjadi 18 juta orang.

"Berarti akan ada kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id