Larangan Bukber Pejabat dan ASN , Jusuf Kalla Bilang Hak Presiden Jokowi

Larangan Bukber Pejabat dan ASN , Jusuf Kalla Bilang Hak Presiden Jokowi

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tanggapi soal larangan bukber bagi pejabat dan asn-foto :disway.id-

RADARLEBONG.ID-- Hingga saat ini putusan Presiden Jokowi atau Joko Widodo tentang larangan bukber / buka puasa bersama masih menjadi perbincangan hangat di sejumlah kalangan.

Dirilis dari disway.id,  Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla yang pernah menjadi orang nomor 2 ikut mendampingi Presiden Jokowi, tak terlalu berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan jika putusan tersebut merupakan hak Presiden Joko Widodo untuk mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari pemerintah.

''Tentu hak presiden untuk mengatur ASN," ujar Jusuf Kalla saat ditemui media di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Maret 2023.

BACA JUGA:Beredar Surat dari Presiden Jokowi Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat

BACA JUGA:Awal Puasa 1 Ramadhan 1444 H Muhammadiyah dan Pemerintah, Berikut Penjelasannya

Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ke-8 ini juga menjelaskan , putusan yang dikeluarkan melalui Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 itu hanya berlaku untuk ASN saja, tidak untuk masyarakat lain. 

Terutama belum lama ini kondisi Covid 19 di Indonesia sudah tidak lagi segenting saat awal pandemi.

"Kan kita ini bukan ASN jadi bebas-bebas aja dan apalagi, kan, Covid sudah tidak lagi menjadi kendala yang besar," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber).

Larangan bukber untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023.

Surat tersebut dikelaurkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Perintah Jokowi untuk melarang bukber itu ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

Selain itu Jokowi juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, plus kepala derah dapat mengindahkan arahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id