Apa Tugas dan Besaran Gaji Guru Penggerak, Berikut Penjelasannya

Apa Tugas dan Besaran Gaji Guru Penggerak, Berikut Penjelasannya

Guru penggerak Kabupaten Lebong.-foto: istimewa-

Pekerjaan Guru Pengerak

Disamping jadi tenaga pengajar, Guru Pengerak pun punya pekerjaan atau fungsi khusus di sekolah, salah satunya:

Gerakkan populasi belajar buat relasi guru di sekolah serta di lokasinya.

Jadi Pendidik Praktek buat relasi guru lain berkaitan peningkatan evaluasi di sekolah.

Memajukan penambahan kepimpinan pelajar di sekolah.

Buka tempat dialog positif serta tempat sinergi antara guru serta penopang keperluan di luar serta dalam sekolah buat mempertingkat mutu evaluasi.

Jadi pimpinan evaluasi yang memajukan well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Penghasilan Guru Pengerak

Berapakah penghasilan Guru Pengerak menjadi satu diantara pertanyaan yang kerap ditanya sebelumnya mengikut penyaringan program Guru Pengerak

Sayang, tak ada data atau informasi dari Kemendikbud berkaitan besaran penghasilan Guru Pengerak maupun tidak ada atau adanya ketidaksamaan penghasilan di antara Guru Pendorong dengan guru biasa.

Tak hanya penghasilan Guru Pengerak saja, namun info terkait penghasilan fasilitator Guru Pengerak pun tak ada.

Walau begitu, Guru Pengerak masih mendapat penghasilan inti dari posisi yang menempel kepadanya.

Umpama, disamping tercatat selaku Guru Pendorong, Bapak/Ibu guru pun tercatat selaku tenaga pendidik di sekolah X.

Jadi, Bapak/Ibu guru akan mendapat penghasilan inti selaku tenaga pendidik di sekolah X itu.

Diluar itu, Guru Pengerak akan juga diberikan tunjangan transportasi, konsumsi, serta kemudahan apabila dibutuhkan buat implementasi Lokakarya Guru Pengerak

Kebanyakan, besaran penghasilan guru ASN dikontrol oleh golongan I hingga IV.

Menurut Ketetapan Pemerintahan Nomor 15 Tahun 2019, tentang hal besaran penghasilan guru ASN yaitu sebagaimana berikut.

Grup I (SD serta SMP)

Grup I-A Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
Grup I-B Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.
Grup I-C Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500.
Grup I-D Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500.

Grup II (SMA sampai D3)

Grup II-A Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.
Grup II-B Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.
Grup II-C Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000.
Grup II-D Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.

Grup III (S1 sampai S3)

Grup III-A Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.
Grup III-B Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600.
Grup III-D Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.

Grup IV

Grup IV-A Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
Grup IV-B Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
Grup IV-C Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900.
Grup IV-D Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700.
Grup IV-E Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Daftar Recruitment Guru Pengerak

Berikut adalah skedul register Recruitment Calon Guru Pengerak Angkatan 9 serta 10 :

Pendaftaran/Register : 12 Desember 2022 - 10 Januari 2023. Di tanggal itu guru dapat melaksanakan upload file serta pengisian esai.

Pengecekan, validasi, penilaian file, serta penilaian esai : 12 Januari - 4 Februari 2023
Pemberitahuan Step 1 : 14 - 15 Februari 2023
Replikasi Mendidik serta Interview: 18 Februari - 30 Maret 2023
Pemberitahuan Step 2 : 4 - 5 Mei 2023
Pendidikan Guru Pengerak Angkatan 9 : 1 Juni - 30 November 2023
Pendidikan Guru Pengerak  Angkatan 10 : bakal diinfokan seterusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: