Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL Bertambah

Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan PIID-PEL Bertambah

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG,  RADARLEBONG.ID - Akhir tahun 2022 lalu, Polres Lebong telah menetapkan  

1 Tersangka, KN (33) selaku pengelola PPID-PEL atas dugaan korupsi  bantuan kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL)

pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas.

Dimana, dari hasil pengembangan lebih lanjut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong kembali melakukan penyidikan di tahun 2023, dan menetapkan 2 tersangka lainnya atas korupsi tersebut.

BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT

BACA JUGA:Bantuan Kemendes PDTT Dikorupsi, Inspektorat Lebong : Jadikan Contoh untuk Desa Lain

"Ya, berdasarkan hasil gelar perkara, 2 tersangka bertambah masing-masing, berinisial AM (33) selaku Direktur sekaligus penyedia barang dan Ha (32) selaku Sekretaris TPKK desa Sukau Kayo ," kata Alexander.

Saat ini, tambah Kasat, berkas kasus korupsi desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas sudah dinyatakan lengkap atau sudah P21,

dan hanya tinggal menunggu untuk tahap 2 penyerahan tersangka  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong.

"Untuk sementara penanganan kasus korupsi bantuan pengadaan bibit jagung desa Sukau Kayo sudah cukup, jadi tinggal menunggu penyerahan tersangka ke JPU Kejari Lebong," singkat Kasat.

BACA JUGA:Berkas Korupsi Bantuan Kemendes Sukau Kayo Dilimpahkan ke Jaksa

BACA JUGA:Apa Kabar Dugaan Korupsi DD Semelako Atas?

Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong menemukan fakta-fakta dalam kegiatan PIID-PEL di desa Sukau Kayo tahun anggaran 2019,

dalam bentuk kegiatan budidaya dan pengolahan jagung yang menggunakan anggaran APBN Kemendes PDDT RI sebesar Rp 1.283.366.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: