Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT

Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT

Kapolres Lebong AKBP Awilzan-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Jelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang biasa diperingati pada 9 Desember, Polres Lebong kemarin (7/12) mengungkap kasus korupsi bantuan Kemendes-PDTT.

Dalam kasus ini, satu orang warga Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas berinisial K, ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung bantuan dari Kemendes PDTT senilai Rp 1,2 miliar tahun 2019. Dari hasil penyelidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 721 juta," kata Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 dan perubahan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Serapan Dana Penanganan Korupsi di Kejari Masih di bawah 80 Persen

"Tersangka K dikenakan ancaman penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun, sedangkan pasal 3 ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahgun penjara," sampai Kapolres.

Ditargetkan, sebelum tahun 2022 ini berakhir, kasus korupsi dengan tersangka tunggal ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, tergantung hasil penyidikan yang saat ini tengah dilakukan," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: