Target Pajak Air Permukaan di Lebong Rp2M Lebih , Baru Terkumpul Rp1,7 M

Target Pajak Air Permukaan di Lebong Rp2M Lebih , Baru Terkumpul Rp1,7 M

OPD diminta kooperatif sampaikan data kendaraan dinas--adrianroseple/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Air Permukaan (PAP) bisa mencapai sebesar Rp 2 miliar.

Angka tersebut sesui target perubahan yang telah ditetapkan pemprov Bengkulu sebesar Rp 2,2 miliar. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan dan Pelaporan, Amril Effendi, S.Sos.

"Target sebelumnya Rp 1.633.289.611.00 pada perubahan naik menjadi Rp 2.249.341.901.00. Mudah-mudahan sampai akhir Desember mendatang bisa tembus diangka Rp 2 miliar," kata Amril.

Lebih jauh diungkapkannya, per Oktober lalu realisasi PAD sektor pajak air permukaan dari empat perusahaan di Kabupaten Lebong kurang lebih sudah mencapai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA:PAD Lebong Baru Capai 73,38 Persen, Realisasi Retribusi Daerah Masih Rendah

Untuk itu, pihaknya optimis sampai akhir Desember mendatang target perubahan bisa menyentuh angka Rp 2 miliar.

"Sejauh ini baru empat perusahaan yang menyumbang PAD pajak air permukaan adalah PLTA Tes Kecamatan Lebong Selatan, PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) serta PT. Mega Power Mandiri (MPM), dan  PT. MHE Runggang Kecamatan Lebong Utara," sampainya.

Sementara itu, Amril menegaskan untuk teknis perhitungan pemakaian air yang digiunakas setiap perusahaan sendiri sudah menjadi kewenangan pihak perusahaan dan PLN, yang dituangkan dalam berita acara (BA). Sedangkan pihaknya hanya sebatas melakukan penagihan sesuai dengan BA yang telah dibuat bersama.

"Teknis penghitungan itu langsung dilakukan oleh perusahaan bersama pihak PLN. Jadi kami hanya sebatas penagihan," lanjutnya.

BACA JUGA:Ini 4 Perusahaan Penyumbang PAD Sektor Pajak Air Permukaan

Amril menambahkan, meskipun target PAD pada perubahan bertambah, namun tidak ada penambahan jumlah perusahaan yang ditetapkan untuk melakukan penyetoran terhadap pemakaian air.

Maka dari itu pihaknya mengimbau kepada empat perusahaan tetap bisa proaktif terhadap kewajibannya dalam melakukan pembayaran pajak air permukaan setiap bulannya.

"Tidak ada penambahan jumlah perusaahan, kami mengimbau masing-masing perusahaan tetap proaktif melakukan pembayaran pajak air permukaan, " imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: