Pajak Air Permukaan Lebihi Target

Pajak Air Permukaan Lebihi Target

Ilustrasi--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Realisasi penerimaan pajak dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dari empat perusahaan di Kabupaten Lebong cukup menjanjikan.

Per triwulan III penerimaan PAD sudah mencapai Rp 1,7 miliar dari target Rp 1,62 miliar. 

Angka tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh UPTD Samsat Lebong hingga bulan September 2022. 

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan dan Pelaporan, Amrir Effendi, S.Sos menjelaskan ke 3 perusahaan yang menyetor pajak tersebut yakni Bangun Tirta Lestari sebesar Rp 82.330.074, Mega Hydro Energy Rp 39.757.301, Mega Power Mandiri Rp 40.000.000.

"Tinggal 1 perusahaan lagi yang belum menyetor untuk bulan September yakni PLTA Tes. Tapi sejauh ini kita tidak menemukan kendala dalam melakukan penagihan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ini 4 Perusahaan Penyumbang PAD Sektor Pajak Air Permukaan

Mengenai perhitungan untuk menetapkan jumlah pajak yang dikenakan, Amril menjelaskan dilakukan oleh PLN dan Perusahaan itu sendiri.

Dasar untuk menetapkan jumlah pajak yang dibayarkan akan dituangkan dalam berita acara (BA). 

UPTD Samsat akan menagih sesuai dengan BA yang telah dibuat bersama. 

"Kalau teknis penghitungan itu langsung dilakukan oleh perusahaan bersama pihak PLN. Jadi penagihan yang kita lakukan berdasarkan hasil yang dituang ke dalam BA," imbuhnya. 

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Terbukti 'Tokcer', Ribuan Kendaraan di Lebong Bayar Pajak

Lebih jauh, Amril memproyeksikan jika PAD yang dihasilkan dari sektor pajak air permukaan ini akan jauh melebihi target hingga akhir tahun. Pasalnya, baru memasuki triwulan III angka realisasi penerimaan pajak sudah melebihi target.

Ia menerangkan, angka tersebut tak terlepas dari bertambahnya jumlah perusahaan yang dikenakan pajak tahun ini. 

"Karena target yang ditetapkan pada tahun lalu memang ada 3 perusahaan, tahun ini bertambah 1 lagi, jadi ini yang menyebabkan kenaikan yang signifikan pada realisasi pajak PAP," singkatnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: