OPD Dipisah, Dewan Sahkan Anggaran Pilkades di Dinas PMDSos

OPD Dipisah, Dewan Sahkan Anggaran Pilkades di Dinas PMDSos

Anggota DPRD Lebong Yeni Herdiyanti, S.Pust-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas PMDSos telah resmi dipecah menjadi 2 OPD.

Menariknya, anggaran Pilkades sebesar Rp 2,5 miliar dalam APBD-P, ternyata disahkan DPRD Lebong di Dinas PMDSos Lebong.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong, Yeni Herdiyanti, S.Pust, tidak menampik jika anggaran Pilkades tersebut masih dianggarkan di Dinas PMDSos Lebong. 

"Sudah saya kroscek dalam Rancangan Perda APBD Perubahannya, ya memang anggaran itu (Pilkades, red) masih di di Dinas PMDSos," kata dewan yang akrab disapa Teh Yeyen ini kemarin. 

BACA JUGA:Perbup Pilkades Terganjal DPA Perubahan

Hal senada juga dibenarkan oleh Wilyan Bachtiar, SIP, yang juga merupakan anggota Banggar DPRD Lebong.

Namun, ia memastikan jika Pilkades masih dapat berjalan asalkan anggaran masuk ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) bidang pemerintahan desa. 

"Ya benar, karena Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) nya masih atas nama PMDSos, tapi DPA nya harus masuk ke Bidang Pemdes," terang Wilyan. 

Lebih jauh, Wilyan menambahkan secara administrasi OPD pelaksana dapat menjalankan tahapan Pilkades sesuai dengan DPA yang dikeluarkan walaupun dengan nama Dinas PMDSos.

Dengan catatan, pelaksana kegiatan harus berpedoman sesuai dengan DPA. 

"Asal program dan kegiatan sesuai DPA di bidangnya, tidak masalah. Terkecuali anggaran Pilkades masuk ke bidang sosial, itu menyalahi," pungkas Wilyan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: