Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan

Penyelesaian Perkara Pidana dengan Prinsip Keadilan

FGD: Jalannya kegiatan FGD yang dilaksanakan Polsek Lebong Utara di kantor kecamatan Lebong Utara belum lama ini. -Foto Dokumentasi-Polres Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dalam rangka mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan secara Restorative Justice.

Polres Lebong melalui Polsek Lebong Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di kantor kecamatan Lebong Utara. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Bimas, lptu. Kuat Santosa menyampaikan giat yang pihaknya lakukan itu bertujuan menginformasikan dan mengajak para pemangku kepentingan atau stakeholder yang ada dimasyarakat ikut berperan dan mendukung dalam hal penyelesaian masalah di luar lembaga peradilan.

Pasalnya, banyak laporan masyarakat ke kepolisian dan berdasarkan analisis permasalahan tersebut dapat diselesaikan ditingkat awal atau masyarakat dengan melibatkan 3 pilar di desa atau kelurahan masing- masing.  

BACA JUGA:Cegah PMK, Polres dan Pemkab Semprot Kandang Ternak

"Dengan Restorasi justice ini kita punya peran problem solver yang bisa digunakan masyarakat bersama- sama dan unsur pemerintah dengan meminta pendapat hukum dari pihak kejaksaan untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Mas Kuat sapaan akrabnya. 

Kuat menambahkan, dengan adanya penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku korban dan pihak lain.

Yang diketahui untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.  

"Jadi apabila ada problem di masyarakat bisa dilakukan tindakan Restorative Justice, pastinya akan di dampingi oleh  Bhabinkamtibas Polsek Lebong Utara beserta Unit Reskrim Polsek Lebong Utara," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: