PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

SIM Digital Sah Dipakai Saat Razia, Begini Cara Buatnya

SIM Digital Sah Dipakai Saat Razia, Begini Cara Buatnya

Cara Buat SIM Digital-tangkapan layar -

 

RADARLEBONG.ID - Kepolisian kini memungkinkan pengendara memakai SIM digital sebagai pengganti kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas.

Dengan sistem ini, petugas cukup mengecek dokumen yang tersimpan di ponsel pengendara tanpa harus meminta SIM fisik.

SIM digital disebut sah digunakan secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan SIM biasa.

Kehadirannya juga ditujukan untuk mempercepat pemeriksaan, meningkatkan efisiensi, dan menekan potensi pemalsuan dokumen.

BACA JUGA:Yamaha MT 25 2026 Tampil Sangar Tapi Tetap Jinak

Pembuatan SIM digital tidak bisa dilakukan dari nol. Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menegaskan syarat utamanya adalah memiliki SIM aktif terlebih dahulu. Setelah itu, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membuat akun. Proses ini bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke Satpas terdekat.

 

Setelah akun siap, pengguna masuk ke menu digitalisasi di aplikasi. Berikut alurnya: pilih jenis dokumen yang akan di-scan, pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik, lalu pindai kartu SIM yang dimiliki. Setelah pemindaian, golongan dan nomor SIM akan tampil otomatis. Pengguna perlu memastikan data tersebut sudah sesuai sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi SIM.

 

Tahap berikutnya adalah verifikasi data untuk pengecekan keaslian di pusat data. Jika proses berhasil, SIM digital akan muncul dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.

 

Meski sudah ada SIM digital, kepolisian tetap mengimbau pengendara membawa kartu fisik.

Imbauan itu diberikan karena sistem masih berada pada tahap implementasi awal dan masih terus disempurnakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: