Ssstt...Ada Penerima Ganda BLT-DD Tabeak Kauk, Satu KK, 3 Penerima, Kok Bisa?
BLT-DD: Warga Tabeak Kauk yang dicatut dalam satu KK sebagai 3 penerima BLT-DD.-Foto Carles/radarlebong-redaksi
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Belum lagi tuntas persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tabeak Kauk yang ditangani Polres Lebong.
Kali ini muncul dugaan penerima ganda BLT-DD Tabeak Kauk.
Menariknya, penerima ganda ini berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Marsidi, warga Desa Tabeak Kauk ini kepada Radar Lebong menuturkan bahwa dalam keluarganya terdapat 3 nama yang terdaftar sebagai penerima BLT-DD yakni atas namanya Marsidi yang tertera dalam nomor 20 dan nama istrinya Mida Herawati yang tertera pada nomor 38 dan 43.
BACA JUGA:Kades Tabeak Kauk Kembali Diperiksa Polisi
"Satu atas nama saya, dan 2 atas nama istri saya. Sedangkan BLT-DD yang kami terima selama ini hanya satu nama saja yakni hanya BLT-DD atas nama saya," beber Marsidi kepada Radar Lebong dikediamannya, Jum'at (30/9).
Ia mengaku tidak pernah mengetahui perihal adanya nama ganda istrinya itu dalam daftar penerima BLT-DD Tabeak Kauk.
Padahal, selama ini BLT-DD yang diterimanya hanya atas nama dirinya saja.
"Saya baru tahu kalau nama istri saya ini ganda, dalam musyawarah desa. Setelah adanya pengaduan warga mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT-DD ke Polres Lebong. Kalau seperti ini, berarti selama ini tanda tangan istri saya juga dipalsukan," cetusnya.
BACA JUGA:Polisi Mediasi Kasus BLT-DD Tabeak Kauk
Selain itu, penerima ganda ini tidak hanya terjadi pada keluarganya saja melainkan juga terjadi pada 3 KK lainnya di desa tersebut.
Hal ini terungkap dalam musyawarah yang digelar Pemerintah Desa Tabeak Kauk sesuai dengan surat undangan nomor 02/BPD/ TBK/IX/2022 yang diterimanya pada 8 September 2022.
"Undangan ini terkait dengan perubahan data KPM BLT-DD, rapat sendiri dilaksanakan pada Jum'at, 9 September 2022," terangnya.
Ia mempertanyakan apakah data ini bisa diubah begitu saja, padahal data ini sudah dilaporkan ke pusat.
"Kemudian ada 3 nama yang tidak terdaftar di Dinas PMD yakni atas nama Wajek, Nora, dan Heldi sebagai penerima BLT-DD yang baru setelah dilakukan musyawarah desa," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: