Dibangun Tanpa Izin , Proyek Rp 1,7 M Tuai Protes Pemilik Tanah

Dibangun Tanpa Izin , Proyek Rp 1,7 M Tuai Protes Pemilik Tanah

Pembangunan bak kran yang sempat diprotes pemilik lahan ini akan dipindahkan.-Foto Carles/dokumentasi-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah senilai Rp 1,7 miliar di Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah, diprotes warga.

Pasalnya, pembangunan yang dilaksanakan ini tidak berkoordinasi dengan warga pemilik tanah

Nando (27) warga Desa Karang Anyar, mengatakan kalau pembangunan bak pengaturan air yang ada di lahan miliknya tidak berkoordinasi dengannya selaku pemilik lahan. 

"Kalau tidak percaya lihat di depan rumah kita itu, sedangkan bak tersebut sifatnya buka tutup," protes Nando. 

Ia menegaskan, bukan tidak mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Harusnya, dalam pembangunan itu meminta izin dulu kepada dirinya selaku pemilik lahan. 

"Harusnya izin dulu, jangan asal pasang depan rumah seperti ini. Masalah ini sudah pernah kami sampaikan karena mengganggu aktivitas kami dirumah, tapi tidak digubris. Dan tiba-tiba bangunan ini sudah selesai dibangun," singkatnya. 

Sementara itu, pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Karang Anyar Kecamatan Lebong Tengah senilai Rp 1,7 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: