Aniaya Tetangga, Warga Pungguk Pedaro Ditahan Jaksa

Aniaya Tetangga, Warga Pungguk Pedaro Ditahan Jaksa

Dilimpahkan: Polsek Lebong Selatan melimpahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan ke Kejari Lebong. -Foto Dokumentasi-Polres Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - RA (50) warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong atas perkara dugaan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalaui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Suroso Risdianto SH, membenarkan jika perkara tersebut sudah dilimpahkan pihaknya ke Kejari Lebong. 

"Benar pelimpahan ini karena atas permintaan dari korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku yang diduga telah menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian tubuh," kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian itu awalnya bermula pada Sabtu (30/6) lalu, pada saat itu korban dan pelaku berkumpul di salah sebuah acara hajatan yang berada di desa Pungguk Pedaro. 

 

Pelaku yang pada saat sedang berkaroke, korban dengan tiba-tiba mengalami muntah-muntah lantaran memiliki penyakit magh.

"Dari keterangan korban, saat pelaku sedang bernyayi, korban sedang muntah karena mengalami penyakit magh. Tapi pelaku yang melihat korban muntah malah tersinggung, dan terjadilah cekcok mulut," terang Kapolsek.

Setelah itu, selang beberapa waktu sekitar pukul 17.00 WIB, korban pergi ke rumah tetangga dan melintasi rumah pelaku. Yang pada saat itu pelaku sedang duduk di depan rumah korban dan langsung menghampiri. 

"Korban juga mengaku jika ia dijambak rambutnya dan di pukul bagian punggung, serta tangan dan lengan sebelah kiri oleh pelau," terangnya.

Atas perbuatan pelaku ini kata Kapolsek korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Lebong Selatan dengan laporan tindak penganiayaan. 

"Setelah menerima laporan ini kita berusaha memanggil korban dan pelaku ke Mapolsek Lebong Selatan guna melakukan mediasi agar kejadian tersebut tidak berkepanjangan, namun merasa tak terima dengan hasil mediasi ini lantas korban meminta kita untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja Kejaksaan," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: