Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Puskesmas RP Bisa Dibangun

Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, Puskesmas RP Bisa Dibangun

Izin: Hasil pembangunan relokasi Puskesmas Rimbo Pengadang yang belum memiliki izin operasional.-foto dokumentasi-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Puskesmas Rimbo Pengadang (RP) saat ini dipastikan belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana aturan berlaku. 

Namun, usulan izin ini sudah disampaikan secara online sejak 22 Desember 2021 lalu. 

"Kalau sekarang boleh membangun gedung terlebih dahulu baru mengusulkan Izin PBG. Sejauh ini untuk Puskesmas Rimbo Pengadang kita baru lakukan

verifikasi data yang dimasukkan secara online. Untuk selanjutnya akan segera kita proses lebih lanjut kalau memang berkas sudah memenuhi persyaratan," kata Kabid Bidang Cipta Karya DPUPR-Hub, Mast Irwan Nugroho, ST yang juga merupakan staf teknis PBG. 

BACA JUGA:Pengecekan Rutin Puskesmas Rimbo Pengadang Gunakan SPPL Lama, DLH Pastikan Bukan Untuk Izin Operasional

BACA JUGA:Dana Pendamping DAK Fisik Kesehatan di Lebong, Tidak Dianggarkan

Ditambahkannya, kalau kelengkapannya sudah lengkap barulah Tim Profesi Ahli (TPA) yang memutuskan bagaimana proses selanjutnya. Jika nantinya diminta untuk menurunkan tim, maka pihaknya akan lakukan croschek ke lapangan. 

"Setiap ada perubahan atau penambahan gedung harus mengajukan PBG," imbuhnya. 

Terpisah Fungsional Tata Ruang Dinas PUPR-Hub, Elvi Andriani, SE menerangkan dalam penerbitan izin PBG tentu harus mendapatkan rekomendasi dari Bidang Tata Ruang. 

Dalam praktiknya, berkas yang diajukan oleh pemohon nantinya akan dilihat keabsahan peruntukan pembangunan gedung tersebut. 

"Tata ruang sendiri akan melakukan survey setelah pemohon mengajukanberkas ke staf teknis PBG yakni Bidang Cipta Karya. Jika dinyatakan lengkap, barulah kita melakukan survey apakah sudah sesuai dengan berkas yang diajukan atau belum. Ini yang menentukan kami mengeluarkan rekomendasi," singkat Elvi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: