Usai Izin Operasional, Lahan Gedung Puskesmas Rimbo Pengadang Ternyata Gunakan Eks Lahan BBI Jeruk Gerga

Usai Izin Operasional, Lahan Gedung Puskesmas Rimbo Pengadang Ternyata Gunakan Eks Lahan BBI Jeruk Gerga

Izin: Hasil pembangunan relokasi Puskesmas Rimbo Pengadang yang belum memiliki izin operasional.-foto dokumentasi-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski lahan pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang ini dipastikan merupakan milik Pemkab Lebong yakni lahan BBI Pembibitan Jeruk Gerga. 

Namun, terkait dengan kelayakan lahan Puskesmas tersebut, BKD Lebong menyarankan agar hal ini ditanyakan ke tim teknis. 

Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si, dikonfirmasi Radar Lebong mengenai kajian kelayakan lahan pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang ini, ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke tim teknis. 

"Kalau soal kelayakannya, silahkan langsung ke tim teknis saja. Mereka yang lebih paham mengenai hal itu, kami hanya memfasilitasi lahan saja," ungkapnya. 

BACA JUGA:5 Kali Perpanjangan Pendaftaran, Pelamar Lelang Jabatan 2 OPD Masih Nihil, Hanya Tambah 2

Namun, ia memastikan jika lahan pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang ini merupakan lahan milik Pemkab Lebong yang telah disetujui oleh Bupati Lebong.

Yakni alih fungsi dari lahan BBI pembibitan jeruk gerga menjadi lahan puskesmas.

"Dinkes meminta bantuan bidang aset menyiapkan lahan. Karena pembangunan dianggap penting, sehingga dilakukanlah alihfungsi lahan BBI untuk lahan Puskesmas," terangnya.

Terungkap sebelumnya, pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang yang menguras DAK Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2021 yang mencapai miliaran rupiah ini ternyata tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana pengolahan B3 dan IPAL. 

Tidak hanya itu saja, Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM, M.Si, mengakui jika pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang yang disebut-sebut merupakan Puskesmas Rawat Jalan.

Puskesmas ini belum mengantongi Izin Operasional sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 49 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: