Mengkhawatirkan, Sudah 7 Kasus Predator Pemangsa Anak di Lebong

Mengkhawatirkan, Sudah 7 Kasus Predator Pemangsa Anak di Lebong

ilustrasi -foto internet-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Kabupaten Lebong semakin mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sepanjang tahun ini saja tercatat sudah terjadi 7 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur.

Dan ironisnya, mayoritas dari kasus ini bermoduskan cinta hingga berujung pencabulan terhadap korban.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Lebong, Jafri, S.Sos, sangat prihatin dengan banyak anak-anak di Kabupaten Lebong yang menjadi korban kekerasan seksual. Apalagi, kebakanyakan kasus yang terungkap ini terjadi dengan modus cinta. 

"Penting bagi kita semua, tidak hanya pemerintah saja namun juga orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan. Sehingga, modus-modus predator seksual yang mengincar anak-anak kita ini, bisa diantisipasi sehingga anak kita tidak menjadi korban yang bisa menghancurkan masa depan mereka," ujar Jafri. 

BACA JUGA:Modal Cinta, Gratis Ongkos, Iming Uang Rp 2 Ribu, Jurus Jitu Sang Pencabul Anak

Menurutnya, salah satu pengawasan yang bisa dilakukan orang tua misalnya dengan membatasi jam bermain anak, terutama pada malam hari. Termasuk juga mengawasi penggunaan handphone milik anak.

"Predator anak ini ada dimana-mana dan bermacam-macam upayanya untuk melancarkan niat jahat mereka," katanya. 

Dirinya juga meminta pihak sekolah untuk juga ikut mengawasi aktivitas anak saat berada di sekolah. Kemudian, menggiatkan kembali kegiatan-kegiatan keagamaan yang bisa membentengi anak dari pergaulan negatif yang bisa merusak masa depan mereka. 

"Peran orang tua sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan hingga pelecahan terhadap anak dan perempuan. Disamping itu sosialisasi pencegahan akan terus kami sampaikan melalui Satgas PPA yang sudah terbentuk, baik di desa maupun kelurahan," lanjutnya. 

Jafri juga meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada polisi DP3APPKB jika terjadi kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak.

Sehingga, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Jangan takut untuk memberikan laporan, apalagi kasus tersebut menimpa anak bawah umur," pungkasnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: