Dinsos Lebong Akan Legalkan 52 E- Warung

Dinsos Lebong Akan Legalkan 52 E- Warung

Rakor: Jalannya rapat koordinasi evaluasi pemetaan ulang 52 e-warung di Kabupaten Lebong.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID  - Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Sosial Lebong akan melegalkan 52 mitra E-Warung yang berada di 12 Kecamatan dalam wilayah Lebong. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, Puji Warno.

"Pada intinya kami (Dinsos, red) ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja kami E-Warung yang berada di wilayah lebong. Pengawasan yang dilakukan ini untuk melihat apakah penyaluran BPNT yang selama ini dilakukan tersebut sampai atau tidak kepada masyarakat, terlebih hasil dari evaluasi ini juga pengelola E-Warung akan di SK kan sebagai legalitas usaha mereka," ungkap Puji.

Dijelaskan Puji, hasil monev yang di gelar pihaknya tersebut untuk melihat apakah pemilik E-Warung ini sesuai atau tidak dengan  kriteria.

Karena sesuai dengan aturan yang berlaku,  sambung Puji, pemilik E-Warung harus benar benar dari masyarakat umum. Karena apabila  pengelola E-Warung dikelola oleh BUMN (BUMN), BUMDes, Toko Tani Indonesia, ASN, maupun Tenaga Pelaksana BNPT karena jika ditemukan itu jelas dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:4.227 KPM di Lebong Sumringah, PKH Tahap III Cair

"Pada intinya prinsip E-Warung ini bertujuan untuk saling menguntungkan satu sama lain baik dari Agen, Bank Penyalur, KPM serta Pemerintah," jelasnya. 

Dengan demikian lanjut Puji, adanya rapat hasil evaluasi ini juga sebagai tindak lanjut dari intruksi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos Rl), yakni untuk pembenahan program sembako atau BPNT.

Untuk itulah semoga kedepan E-Warung itu dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

"Harapan kita mereka (E-Warung, red) dapat benar-benar mengelola usaha nya dengan baik. Terlebih dengan diserahkannya SK tersebut bisa memberikan dampak E-Warung itu menjadi salah satu usaha yang berizin dan diakui secara legalitas," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: