2 Oknum Wartawan Tersangka, Perangkat Desa Wajib Lapor
Pemeriksaan terhadap Oknum Wartawan -Foto Adrian-Foto Adrian
LEBONG, radarlebong.disway.id - AM dan SP oknum wartawan media online dan oknum anggota LSM ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong. Sedangkan EW, perangkat desa Talang Ratu masih berstatus sebagai saksi namun bakal dikenai wajib lapor.
"Untuk AM dan SP sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan EW masih sebatas saksi dan mungkin akan kita kenai wajib lapor," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE.
Disinggung apakah ada korban lain dari kedua oknum ini, Kasat mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.
"Ya kita tunggu saja ada atau tidak korban lain dari kasus pemerasaan kedua oknum ini. Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Memeras, Oknum Wartawan Online dan LSM Terjaring OTT
Sebelumnya, oknum wartawan dan LSM ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Lebong karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT. Surya Mataram Sakti (SMS) pelaksana pembangunan PLTM Ketahun III di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Dari tangan para pelaku polisi menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta, 3 unit handphone, kuitansi, proposal, 1 unit sepeda motor, stempel. Kemudian, polisi juga menyita surat tugas dari perusahaan media online Sigerindo Provinsi Bengkulu nomor 995/B/RED/SIGERINDO.COM/III/2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: