Astaga, Ibu Muda Nekat Jadi Bandar Togel
Ke 3 Pelaku Terduga Judi Togel Online tampak tertunduk usai konferensi pers yang diigelar Polres Lebong.-Foto Adrian Roseple-Radar Lebong
LEBONG, radarlebong.disway.id - Ulah Ibu Muda warga Kecamatan Lebong Tengah ini tak patut ditiru.
Mengaku karena desakan ekonomi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, IRT yang telah memiliki 2 anak tersebut nekat menjadi Bandar Judi Toto Gelap (Togel) Online.
M, Ibu Muda berusia 39 tahun ini diringkus Unit Satreskrim Polres Lebong di kediamannya.
Penangkapan Ibu Muda tersebut, usai pengembangan penangkapan 2 orang pelaku lain yakni Y (51), wanita, yang tak lain Bibi dari pelaku M, warga Dusun Muara Aman Kecamatan Lebong Utara serta R (58), Laki-Laki, warga Dusun Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Alexander, SE didamping Kanit Kanit Pidum, Ipda. Amir membenarkan penangkapan terhadap pelaku M (bandar togel,red) berdasarkan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya, terhadap pelaku R dan Y, yang lebih dulu ditangkap di Dusun Muara Aman.
BACA JUGA:Niat ke Hutan Tebang Kayu, Pria Paruh Baya Malah Ditemukan Tewas
"Benar, ketiga pelaku yang merupakan bandar togel ini diamankan di lokasi yang berbeda pada hari Jum'at (8/7) pekan lalu," kata Kanit, dalam Konferensi Persnya, Rabu Pagi (13/7/2022).
Kanit menambahkan, dari pengakuan para tersangka melakukan perjudian Jenis Togel tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk keperluan sehari- hari.
Dari hasil penangkapan ke 3 pelaku tersebut, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 6 lembar potongan kertas pasangan nomor togel, uang tunai Rp. 130.000,(seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HandPhone Merk VIVO warna merah, beserta Akun Judi Online 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO warna merah, 1 (satu) Buah ATM, dan 1 (satu) buah buku tabungan.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUH Pidana Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadinya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," demikian Kasat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: