Perusahaan Dilarang Beli TBS Dibawah Harga Terendah

Perusahaan Dilarang Beli TBS Dibawah Harga Terendah

BENGKULU UTARA, radarlebong.com - Perusahaan dilarang membeli TBS dibawah harga terendah ketetapan Pemprov Bengkulu. Dimana, harga TBS tertinggi sebesar Rp Rp 3.226 per Kg , sedangkan harga terendah Rp 2.458 per Kg. Sementara, untuk harga TBS kelapa sawit di Bengkulu Utara per 11 Februari 2022 yakni PT Alno Rp 3.170 per Kg, PT KKK sebesar Rp 3.130 per Kg, PT MPM sebesar Rp 3.110 per Kg, PT Agricinal sebesar Rp 3.090 per Kg atau Rp 3.080 per Kg, PT SIL sebesar Rp 3.060 per Kg. "Harga TBS di Bengkulu Utara, dinilai masih sangat stabil. Meskipun sebelumnya sempat mengalami penurunan hingga Rp 500 per Kg. Namun dalam kurun waktu beberapa saat saja sudah mengalami kenaikan kembali," ungkap Kepala Dinas Perkebunan BU Ir. Buyung Azhari. Menurutnya, harga TBS buah kelapa sawit oleh Pemprov Bengkulu ini tetap di evaluasi per bulan. Setiap perusahaan akan selalu di awasi dalam menerima TBS khususnya dari petani di BU. "Dengan adanya penetapan harga tersebut yang akan terus berubah setiap bulannya. Tentunya, kami akan lebih mudah untuk mengawasi harga TBS kelapa sawit yang dibeli oleh pihak perusahaan dari para petani," tukasnya. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: