Perintah Mendagri! Pemda Wajib Anggarkan Dana Bencana di APBD

Perintah Mendagri! Pemda Wajib Anggarkan Dana Bencana di APBD

JAKARTA, radarlebong.com - Kabupaten Lebong merupakan salahsatu daerah rawan bencana alam. Namun, sayangnya hal tersebut tidak didukung dengan ketersediaan anggaran untuk penanganan bencana. Sementara, dirilis dari JPNN , Mendagri (Menteri Dalam Negeri)  Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (22/2), memerintahkan  Pemda agar mengalokasikan anggaran pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan. " Sehingga semua masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan," kata Mendagri. Baca JugaPenanganan Bencana, BPBD Akui Terkendala Anggaran, Jadi Cuma Catat dan Lapor Ia pun, menekankan pemerintah kabupaten/kota untuk memprioritaskan implementasi standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan bencana. " Penerapan SPM sub urusan bencana memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, implementasi SPM dapat dijadikan tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan terukur," terangnya. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Selain itu, lanjut Safrizal, SPM juga disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda untuk menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata. Baca JugaEmpat Potensi Bencana Alam Ancam Lebong "Adapun 3 jenis layanan sub urusan bencana yang wajib disiapkan, yaitu layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana," terangnya. Safrizal menjelaskan, penerapan SPM sub urusan bencana sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di negara yang rawan bencana. Sebab, hal ini menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warga negara, mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, dan menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan pemerintah daerah. “Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih profesional,” ujar Safrizal. Untuk masyarakat, SPM sub urusan bencana bisa dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah. Manfaat lainnya bagi masyarakat ialah adanya jaminan untuk memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, khususnya yang tinggal di kawasan rawan bencana. Pemda juga bisa menjamin masyarakat di mana pun mereka tinggal untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal. Dalam hal implementasi SPM sub urusan bencana, Safrizal menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan di tingkat Pemda. "Permasalahan utama dalam implementasi SPM sub urusan bencana masih pada keterbatasan kapasitas SDM, terbatasnya pendanaan, dan sarana prasarana yang masih belum layak," jelas Safrizal. Untuk itu, sambung dia, diperlukan terobosan khusus untuk mendorong Pemda dalam mengimplementasikan SPM sub urusan bencana, khususnya dengan pendekatan pentahelix yang melibatkan pendekatan multisektor dan stakeholder. Safrizal menilai pemerintah dan pemda tidak boleh mundur dalam menyediakan layanan sub urusan bencana. Kemendagri dan BNPB, lanjut dia, terus mendorong dan memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan subkegiatan, serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah. Pemda wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK kepala daerah, serta menyusun cetak biru dan rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah sebagai strategi penguatan penyelenggaraan SPM sub urusan bencana,” tandas Safrizal. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: