Pemdes Diminta Segera Persiapkan Berkas Pengajuan
URAM JAYA - Menyusul beberapa dalam wilayah Kabupaten Lebong telah mengantongi rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosi) Lebong, untuk pencairan 20 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga tahun anggaran 2021.
Camat Uram Jaya, Umir Kasimah, S.Pd, mengimbau seluruh pemerintah desa dalam wilayah kerjanya untuk segera menyiapkan berkas persyaratan pengajuan tahap ketiga.
"Diharapkan desa bisa segera menyusun dan menyiapkan berkas yang dimaksud," kata Camat.
Lebih jauh, Camat menuturkan, pengajuan tahap ketiga perlu untuk lebih dipercepat, karena hanya tinggal beberapa bulan kedepan.
"Sampai hari ini (kemarin,red) belum satupun desa yang menyerahkan berkas pengajuan ketingkat Kecamatan ," sampai Camat.
Camat menegaskan, bahwa berkas persyaratan pengajuan tahap ketiga. Pemdes tidak lagi hanya menunjukan laporan realisasi tahap kedua, namun juga harus menyerahkan laporan stunting. Yang mana, laporan stunting sudah menjadi persyaratan mutlak desa untuk pengajuan tahap ketiganya.
"Sesuai petunjuk Dinas PMDSos Lebong, pengajuan tahap ketiga harus menyerahkan laporan stunting," pungkasnya. (rak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: