Mau Tahu Kekayaan Pejabat Lebong, Cek Disini
LEBONG, radarlebong.com - Guna mencegah terjadinya korupsi dalam penyelenggaran pemerintah, masyarakat bisa melihat kekayaan pejabat yang dilaporkan melalui elhkpn.kpk.go.id. Kewajiban pejabat melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Baca Juga: Oalah, Ratusan Pejabat Lebong 'Malas' Laporkan Kekayaan, Cuekin KPK Nih ? Selanjutnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Untuk melihat kekayaan pejabat, bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui laman LHKPN milik KPK RI. Adapun cara untuk melihat jumlah kekayaan pejabat seperti dikuti dari ppid.lipi.go.id, cara melihat pengumuman LHKPN melalui e-LHKPN adalah sebagai berikut:
- Masuk ke website elhkpn.kpk.go.id.
- Pada laman situs e-LHKPN, pilih pada menu e-Announcement.
- Isikan nama/NIK pejabat pada kolom cari atau isi tahun lapor atau lembaga sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan dicek.
- Masukkan kode captcha. 5. Klik pada tombol Cari. 6. Data LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: