Korupsi di Bawah Rp 50 Juta "Dinasihati", Berikut Alasan Kejagung

Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

RadarLebong.com, JAKARTA - Kebijaksanaan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada pelaku korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta tak perlu disidang memetik protes dari pelbagai golongan. Kejagung menyangkal bila hal ini wujud impunitas terhadap pelaku korupsi. Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memaparkan kebijaksanaan kepada pelaku korupsi dengan nilai di bawah Rp 50 juta tak perlu disidang ini bukanlah tanpa dasar. Menurut dia, kebijaksanaan ini menjadi usaha penerapan proses hukum dengan cara cepat, simpel, serta biaya murah. "Anjuran ini udah disampaikan ke seluruh jajaran kejaksaan. Perkara itu bukan wujud impunitas kepada pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta, akan tetapi supaya penuntasan perkara korupsi itu diselesaikan lewat cara pengembalian rugi keuangan negara hingga proses hukum dapat dikerjakan dengan cara cepat, simpel serta biaya murah," kata Leonard seperti dinukil dari jawapos. Dijelaskannya, bila masalah itu cuma kekeliruan administrasi serta pelaku mau secara suka-rela mengembalikan kerugian negara saat waktu kasusnya masih diselesaikan Inspektorat atau saat sebelum petugas penegak hukum turun tangan. Ditambah lagi, di sejumlah perkara ada pelaku yang tidak secara sengaja atau tidak sadar menilep uang negara. "Analisis nilai ekonomi proses tindak pidana korupsi, perlu jadi perhatian petugas penegak hukum," terangnya. Misalkan, korupsi Rp 50 juta diselesaikan oleh petugas penegak hukum, dimulai dengan penyelidikan sampai ke pembuktian di persidangan sampai menelan biaya lebih dari Rp 50 juta. "Ongkos operasional penanganan kasus yang dikeluarkan negara lebih besar dari pada kerugian negara yang ditimbulkan," tutur Leonard. Sebab itu, kata Leonard, perlakuan korupsi yang tidak setimbang dengan kerugian negara tersebut justru jadi beban pemerintahan. Seperti ongkos makan, minum, serta sarana yang lain ke terduga. Apalagi, jika kasus itu sampai diproses hingga lapas. "Analisa cost and benefit penanganan kasus tindak pidana korupsi perlu pula jadi penilaian dalam rencana menggapai nilai keadilan warga serta nilai kemanfaatan hukum," tandasnya. Sebelumnya, Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan rapat dengan Komisi III DPR di Kamis (27/1), mengatakan jika korupsi di bawah Rp 50 juta tidak diproses pidana. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: