Kecewa Jaksa 'Ngemis' Proyek, Jaksa Agung Burhanuddin: Laporkan, Akan Saya Tindak Tegas!
JAKARTA, radarlebong.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecewa dan marah atas perbuatan oknum kejaksaan melakukan perbuatan tercela apalagi dengan mengemis (minta-minta) proyek. Ia pun mengumpulkan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan beberapa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan seluruh warga Adhyaksa memberi arahan khusus secara virtual, Senin (31/1/2022). "Saya peringatkan, Kajati, Kajari, Pendamping, dan Kacabjari dan semua Jaksa dan karyawan se-Kejaksaan, tidak boleh bermain proyek. Sudah waktunya Kejaksaan meninggalkan praktek penegakan hukum yang bersifat partial, dan cuman menyaksikan undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum," ujar Jaksa Agung Burhanuddin. Jaksa Agung juga meminta Kapuspenkum untuk membuka aduan siapa saja para Jaksa maupun pegawai Tata Usaha yang masih meminta-minta proyek. "Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji. Akan tetapi, kembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani," tegas seperti dikutip dari bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com. Ia juga menekankan kepada seluruh kepala satuan kerja agar menjaga wibawa yang melekat pada jabatan, sehingga tidak perlu takut kepada pihak atau organisasi, seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat, yang menggunakan nama Kejaksaan dan mengaku seolah-olah menjadi organisasi pendukung Kejaksaan yang mempunyai niat untuk mencari keuntungan. "Saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku dan sebaliknya, saya tidak ragu akan menghukum dan mempidanakan saudara yang secara nyata mencoreng muruah institusi Kejaksaan," tegas Jaksa Agung. Ia juga menyoroti masih adanya oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah, yang mengumbar kemewahan, memakai perhiasan dan bergaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial. Perilaku tersebut bertolak belakang dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana, karena dapat memicu perilaku koruptif. "Saya ingin menggarisbawahi untuk teman-teman semua, tolong jaga muruah ini. Tolong jaga institusi ini. Saya meminta Kapuspenkum untuk membuka aduan siapa saja para Jaksa maupun pegawai Tata Usaha yang masih meminta-minta proyek," kata dia. Secara teoritis, lanjutnya, dalam penegakkan hukum integral, kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal merupakan satu kesatuan utuh dari kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Rencana Pembangunan Jangka Menengah IV Tahun 2020-2024 dan 7 Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024. "Artinya, Kejaksaan dengan segala kewenangannya diberdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional tersebut," terang Jaksa Agung. Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan dan mengingatkan kembali bahwa seluruh tindakan warga Adhyaksa selaku aparat penegak hukum adalah selalu bermuara pada pencapaian tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia. Hal itu ditekankan oleh Jaksa Agung bahwa setiap langkah pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak keluar dari posisi sebagai bagian elemen bangsa ini. "Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan, sesungguhnya untuk menyokong segala upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jaksa Agung. Menurutnya, seorang penegak hukum haruslah memahami dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah, bukan melakukan tindakan-tindakan hukum dengan alasan selain alasan penegakan hukum atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi. Pertama menjadi Agen Percepatan Pembangunan Nasional, Age Stabilisator Situasi dan Kondisi dan Agen Pengamanan Atas Seluruh Aset Negara. Dengan konsep tersebut, maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan sejauh mungkin diakhiri, bukan lagi mengurangi. Hadir dalam pengarahan secara dalam jaringan yaitu Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta seluruh Pegawai Kejaksaan RI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: