Kabar Gembira dari Menteri Nadiem, BOP PAUD Paling Lambat Cair Maret 2022

Kabar Gembira dari Menteri Nadiem, BOP PAUD Paling Lambat Cair Maret 2022

JAKARTA, radarlebong.com – Mendikbudsitek, Nadiem Makarim, memastikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan sudah bisa dicairkan paling lambat Maret 2022. Pencairan ini akan dikirimkan langsung kepada pemilik rekening satuan pendidikan di seluruh Indonesia. "Biasanya (2021) uang dikirim akhir Maret atau awal April dan rata-rata diterima satuan pendidikan antara Mei hingga Juli. Tahun ini, kami lakukan koreksi," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan, Selasa (15/2). Menurutnya, sistem transfer langsung itu diyakininya akan mempercepat penyaluran BOP sehingga tidak ada lagi keterlambatan penyaluran seperti pada tahun 2021. "Dipastikan setidaknya pada Maret 2022, Dana BOP sudah diterima," kata dia. Nadiem Makarim menegaskan, semua PAUD kini berhak menerima bantuan tersebut, tidak lagi ditentukan pada jumlah minimum peserta didik seperti yang berlaku sebelumnya. “Tidak ada lagi jumlah minimum peserta didik untuk menerima BOP PAUD maupun BOS (bantuan operasional sekolah)," jelasnya. Syarat untuk menerima BOP PAUD dan kesetaraan, diantaranya wajib memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil selambatnya 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. "Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN," papar Menteri Nadiem. Kemudian juga, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diberikan kebebasan untuk menggunakan BOP. Tidak ada lagi batasan alokasi seperti sebelumnya. "Misal tak ada lagi alokasi untuk kegiatan belajar dan bermain itu 50 persen, kegiatan pendukung pembelajaran maksimal 35 persen, kegiatan lainnya 15 persen," tambahnya. (*/jawapos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: