Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi DPRD Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi DPRD Ditunda

RadarLebong.com, LEBONG - Sidang lanjutan perkara korupsi di Sekretariat DPRD Lebong yang menjerat 3 mantan pimpinan DPRD Lebong dan 2 ASN di Sekretariat DPRD Lebong, ditunda majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sebabnya, materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, belum siap. "Iya, tuntutannya belum siap," ujar JPU, Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH. Majelis pengadilan Tipikor Bengkulu memberikan waktu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan. Disepakati, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/1). "Dilanjutkan Rabu nanti," kata dia. Dalam perkara ini, kelima orang terdakwa masing-masing mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Wakil Ketua I, Mahdi, mantan Wakil ketua II Azman Mai Dolan. Selanjutnya, Mantan Sekretaris DPRD Lebong, Supriono dan mantan Bendahara, Eryantoni, di dakwa JPU melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 dan Pasal 9 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa, dalam dakwaan JPU diduga telah merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 milyar dari alokasi anggaran di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 senilai lebih Rp 7,523 milyar. Dari hasil audit BPKP, nilai pertanggungjawaban atau kuitansi belanja yang dibuat tidak benar masing-masing mencakup pertanggungjawaban tidak benar senilai Rp 216,967 juta lebih, pertanggungjawaban dalam bentuk nota kosong dan tidak ada SPJ Rp 1,696 milyar, dan pertanggungjawaban palsu Rp 960,565 juta. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: