Gigitan Hewan Penular Rabies Sasar Manusia Capai 81 Kasus, Nomor Satu Bikin Kaget

Gigitan Hewan Penular Rabies  Sasar Manusia Capai 81 Kasus, Nomor Satu Bikin Kaget

LEBONG, radarlebong.com - Cukup mengerikan, tercatat tahun 2021 lalu, gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) mencapai 81 kasus. Data tersebut, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong mencatat sepanjang tahun 2021 yang menyerang masyarakat dan berpotensi terkena rabies jika tidak cepat ditangani. 81 kasus HPR yang mensasar manusia rinciannya,  70 kasus digigit anjing, 10 kasus digigit kucing dan 1 kasus digigit kera. Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh masyarakat Lebong jika terdapat gigitan hewan GHPR agar segera melaporkan dan segera dibawa secepatnya kepuskesmas atau ke RSUD Lebong, dan untuk segera melaporkan, jika ada warga yang digigit binatang yang biasa membawa virus penyebab rabies seperti Anjing, Kucing maupun Kera. Sementara jumlah kasus ini kemungkinan lebih banyak mengingat ada masyarakat yang kemungkinan tidak melapor. "Dari jumlah 81 kasus ada sebanyak 70 kasus digigit anjing dan 10 kasus digigit kucing dan 1 kasus digigit kera," kata Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM melalui Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Elva Susanti Nasution SKM. Sementara itu, untuk tahun 2022 ini terdapat 1 kasus GPHR masyarakat yang digigit anjing yaitu warga Desa Taba Blau 1. Namun, langsung diberikan vaksin agar virus rabies yang kemungkinan di derita anjing tidak menyebar dan mengakibatkan warga terkena penyakit rabies. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat lebong jika ada yang digigit oleh hewan penyebab rabies agar bisa melakukan tindakan pertolongan pertama yaitu mencuci dengan bersih dan menggunakan sabun bekas gigitan dan membawa langsung ke faskes agar bisa mendapatkan pertolongan untuk penyuntikan vaksin. Selain itu, hewan yang menggigit jangan langsung dibunuh," jelasnya. Lebih jauh, dijelaskannya, jika memang hewan yang menggigit membawa virus atau penyakit rabies maka pihaknya akan menangkap hewan tersebut dan akan dikarantina. Jika memungkinkan, hewan tersebut akan diberikan pertolongan agar tidak lagi membawa penyakit rabies. Jika hewan tersebut memang membawa virus rabies. "Maka hewan tersebut akan mati dengan sendirinya, namun hewan tersebut harus dikarantinakan agar tidak mengigit warga lain," pungkasnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: