Dewan Provinsi Minta Pemda Tegas Soal Pencemaran Lingkungan Perusahaan Tambang

Dewan Provinsi Minta Pemda Tegas Soal Pencemaran Lingkungan Perusahaan Tambang

RadarLebong.com, BENGKULU - Pencemaran lingkungan yang dilakukan 2 perusahaan tambang di Kabupaten Lebong sesuai hasil peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) KLHK RI, menyita perhatian Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lebong, M. Gustiadi, S.Sos. "2 kali raport merah atas pengelolaan lingkungan dari KLHK ini merupakan catatan buruk pengawasan tambang di Lebong dan ini tidak bisa dibiarkan lewat begitu saja. Harus ada sikap tegas dari Pemda terhadap 2 perusahaan ini," ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini. BACA JUGA: 2 Tahun Berturut, PT. JR dan PT. TME Raport Merah Pengelolaan Lingkungan Dia menjelaskan, meskipun 2 perusahaan tambang ini diduga telah melakukan pencemaran lingkungan sesuai proper KLHK RI, namun pemerintah daerah terkesan tidak berdaya mengambil tindakan tegas. "Yang akan merasakan dampak pencemaran lingkungan bukan perusahaan atau pemerintah, tapi masyarakat hingga anak cucu nanti. Baik itu dampak secara ekonomi, kesehatan maupun sosial masyarakat setempat," kata dia. Mantan Anggota DPRD Lebong 2 periode ini juga mendesak penegak hukum mengusut dugaan pencemaran lingkungan PT. Jambi Resource dan PT. Tansri Madjid Energi yang melakukan aktivitas di Kabupaten Lebong ini. "Dari catatan saya, kedua perusahaan ini juga dari dulu sudah memiliki banyak catatan. Baik itu konflik dengan warga setempat maupun dugaan pencemaran lingkungan. Apakah dua perusahaan ini kebal hukum, sampai hari ini belum ada tindakan yang diambil berbagai instansi terkait," tegasnya. Mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan harus dihukum pidana dan denda. BACA JUGA: Raport Merah 2 Perusahaan Tambang, Warsi: Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action! Perbuatan badan usaha yang diancam pidana dan denda miliaran rupiah diantaranya melampaui baku mutu udara, air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, melanggar baku mutu air limbah atau baku mutu emisi, menghasilkan limbah B3 dan tidak mengelolanya sesuai aturan. Selanjutnya, membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, membakar lahan tidak sesuai aturan, dan lain-lain. "Tidak hanya perusahan dan individu saja, tapi aturan ini juga menetapkan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tindakannya secara tak langsung menyebabkan pencemaran lingkungan. Misal, pejabat yang memberi izin usaha tanpa dilengkapi izin lingkungan diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar," jelasnya. Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Bengkulu periode 2020-2025 ini juga memastikan bakal segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait hal ini. "Secepatnya, masalah pencemaran lingkungan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kasian masyarakat yang menjadi korban," tandasnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: