Cakades Kurang Dari 2 Orang, Pilkades Bisa Ditunda

Cakades Kurang Dari 2 Orang, Pilkades Bisa Ditunda

LEBONG - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 15 Desa dalam Kabupaten Lebong bisa saja ditunda jika tidak memenuhi syarat salah satunya jika jumlah pendaftar Cakades kurang dari 2 orang.

Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si, melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST. M.Ak, didampingi Kasi Kelembagaan dan Profil Desa, Kusdianto, SKM, penerimaan berkas ini masih akan dilaksanakan hingga 5 November mendatang.

"Jika pendaftar kurang dari 2 orang, maka tahap selanjutnya akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 20 hari. Tetapi jika selama masa perpanjangan ini tidak ada tambahan pendaftar, bisa saja Pilkades di desa tersebut akan ditunda sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2016," katanya.

Selain itu, lanjutnya, jumlah pendaftar Pilkades ini paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang. Setelah dilakukan proses verifikasi selanjutnya panitia penyelenggara bakal menetapkan Calon Kades (Cakades) dan diumumkan kepada masyarakat.

"Sesuai jadwal pemeriksaan penelitian kelengkapan dan keabsahan bakal calon kepala desa akan dilakukan sejak 6 November hingga 10 November mendatang," tutupnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: