LEBONG.RADARLEBONG.ID - Jalan Baru Air Simpang yang menghubungkan Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti, dengan Desa Embong, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, hingga kini masih mengalami putus total akibat longsor yang terjadi sejak tahun 2024.
Kondisi tersebut membuat aktivitas masyarakat terganggu, terutama dalam mengangkut hasil panen serta mobilitas harian antarwilayah.
Jalan penghubung antar kecamatan tersebut merupakan salah satu akses penting bagi warga setempat. Selain digunakan sebagai jalur transportasi utama, jalan ini juga menjadi urat nadi perekonomian masyarakat, khususnya petani yang setiap hari mengandalkan akses tersebut untuk membawa hasil pertanian menuju pasar maupun pusat distribusi.
Namun, sejak terjadi longsor pada bagian bawah badan jalan pada tahun 2024 lalu, akses tersebut tidak lagi dapat dilalui secara normal. Kerusakan cukup parah menyebabkan badan jalan terputus sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat kesulitan melintas, bahkan pada titik tertentu tidak bisa dilewati sama sekali.
BACA JUGA:Pilkades 78 Desa di Lebong Segera Digelar, Tahapan Dimulai Juni 2026
Kondisi ini berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat di dua kecamatan tersebut. Warga harus mencari jalur alternatif yang lebih jauh, memakan waktu lebih lama, dan tentunya menambah biaya transportasi, terutama bagi petani yang rutin mengangkut hasil panen seperti kopi, sawit, dan hasil kebun lainnya.
Meski kerusakan jalan sudah berlangsung cukup lama, Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) belum dapat melakukan perbaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang belum memungkinkan untuk mengakomodasi pembangunan jalan tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebong, Bustari, menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini masih belum cukup untuk membiayai perbaikan jalan putus tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah mencari alternatif lain agar penanganan tetap bisa dilakukan secepatnya.
"Jalan ini memang sangat dibutuhkan masyarakat karena menjadi akses utama antar desa dan antar kecamatan. Namun untuk tahun 2026 ini belum ada penganggaran dari pemerintah daerah karena kondisi anggaran masih terbatas," ujar Bustari.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam meski belum bisa mengalokasikan anggaran melalui APBD. Sebagai langkah solusi, Dinas PUPR telah mengusulkan perbaikan jalan tersebut melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dilaksanakan oleh Kodim 0409/Rejang Lebong.
"Program TMMD dinilai menjadi salah satu solusi strategis karena fokus pada pembangunan infrastruktur pedesaan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau dan sangat membutuhkan peningkatan akses jalan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Bustari mengatakan, seluruh dokumen administrasi dan berkas pendukung untuk pengusulan jalan tersebut telah diserahkan kepada pihak Kodim 0409/Rejang Lebong. Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu proses tindak lanjut dan penetapan pelaksanaan dari pihak terkait.
"Kami sudah menyerahkan berkas administrasi pengusulan ke pihak Kodim 0409/Rejang Lebong. Harapannya, di tahun 2026 ini pembangunan atau perbaikan jalan tersebut dapat direalisasikan melalui mekanisme TMMD," tambahnya.