Diduga Imbas Akuisisi, 28 Karyawan PT MPM dan MHE Kehilangan Pekerjaan

Rabu 22-04-2026,11:21 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Puluhan mantan karyawan dari PT Mega Power Mandiri (MPM) dan PT Mega Power Energi (MHE) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong pada Selasa (siang) untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kedatangan mereka merupakan respons atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut dalam waktu yang hampir bersamaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 28 orang mantan karyawan dari dua perusahaan itu telah mengajukan klaim sejak sehari sebelumnya hingga Selasa siang.

Mereka berasal dari berbagai posisi kerja dan mengaku terdampak langsung oleh kebijakan perusahaan yang menghentikan hubungan kerja tanpa pemberitahuan yang cukup jelas sebelumnya.

BACA JUGA:BPK RI Periksa Keuangan Pemkab Lebong hingga 30 April, Inspektorat Lebong Minta OPD Kooperatif

Santo Aredi, salah satu mantan karyawan PT MPM, menjelaskan bahwa dirinya bersama belasan rekan kerja lainnya diberhentikan dengan alasan adanya pergantian manajemen. Ia menyebut perusahaan tempatnya bekerja diduga telah diakuisisi oleh pihak lain, sehingga terjadi perubahan kebijakan yang berujung pada PHK sejumlah karyawan. 

"Kami diberhentikan secara mendadak, alasannya karena perusahaan sudah diambil alih," ujarnya.

Menurut Santo, kondisi tersebut membuat para pekerja tidak memiliki banyak pilihan selain segera mencari perlindungan melalui program JKP. Ia bersama rekan-rekannya berharap klaim yang diajukan dapat segera diproses sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka dalam masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.

Selain mengajukan klaim, para mantan karyawan juga menyimpan harapan agar pihak perusahaan dapat kembali membuka kesempatan kerja di masa mendatang.

"Kami berharap jika kondisi perusahaan sudah stabil pasca pergantian manajemen, para eks pekerja yang telah berpengalaman dapat diprioritaskan untuk direkrut kembali," harapnya. 

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong, Riko Tandean, S.IP, M.AP, membenarkan adanya pengajuan klaim JKP oleh puluhan mantan karyawan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sejak hari sebelumnya hingga Selasa siang, total pengajuan mencapai sekitar 28 orang.

Namun demikian, Riko mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari perusahaan terkait PHK tersebut. Hal ini menjadi kendala dalam proses verifikasi data dan administrasi klaim JKP yang diajukan oleh para pekerja.

"Sejauh ini belum ada laporan resmi dari pihak perusahaan. Kami sudah mengirimkan surat dan juga menghubungi melalui pesan WhatsApp agar mereka segera menyampaikan data PHK karyawan," jelas Riko.

Disnakertrans Lebong, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan perusahaan guna mempercepat proses pelaporan sehingga klaim JKP para mantan karyawan dapat segera diproses tanpa hambatan berarti.

"Saat ini kami baru menerima 28 orang yang sudah mengajukan klaim JKP. Mudah-mudahan ke depan mereka yang sudah di PHK dapat kembali direkrut oleh perusahaan masing-masing," pungkasnya.

Kategori :