Disnakertrans Catat Tujuh Pekerja di Lebong Kena PHK Klaim JKP
Disnakertrans Kabupaten Lebong mencatat tujuh pekerja di perusahaan Lebong di PHK dan sudah klaim JKP.--
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mencatat sebanyak tujuh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mengajukan dan menyelesaikan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki dukungan ekonomi sementara waktu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Evan Gustanto, SP melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SIP, M.Ak, mengungkapkan bahwa saat ini di wilayah Kabupaten Lebong tercatat telah berdiri sebanyak 124 perusahaan, mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga perusahaan besar.
"Dari keseluruhan perusahaan tersebut, terdapat tujuh pekerja yang terdampak PHK dan telah memenuhi syarat untuk mengklaim manfaat JKP di tahun 2025," kata Riko Tandean.
BACA JUGA:DPA OPD Masih Proses Cetak, BKD Targetkan Distribusi Minggu Ini
Riko menjelaskan bahwa Disnakertrans Lebong hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses klaim JKP. Pihaknya membantu memberikan pendampingan dan informasi kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat mengajukan klaim sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Untuk proses pengajuan hingga pencairan dana akan dilakukan secara mandiri oleh pekerja melalui akun masing-masing yang telah terdaftar dalam sistem," jelasnya.
Menurutnya, sistem klaim JKP saat ini sudah berbasis digital dan dapat diakses dengan mudah menggunakan smartphone. Pekerja yang telah terdaftar cukup mengajukan permohonan secara daring, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
"Kami tekankan kepada seluruh perusahaan di Lebong tetap patuh dalam memenuhi kewajiban para pekerjanya, khususnya mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara penuh atau full benefit. Dengan kepesertaan tersebut, pekerja akan memperoleh hak perlindungan sosial, termasuk manfaat JKP apabila mengalami PHK," tambahnya.
Program JKP sendiri memberikan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir pekerja sebelum terkena PHK. Namun, perhitungan gaji yang digunakan dibatasi maksimal sebesar Rp5 juta.
Artinya, jika seorang pekerja sebelumnya menerima gaji Rp10 juta per bulan, maka bantuan JKP tetap dihitung sebesar 60 persen dari Rp5 juta, bukan dari gaji penuh yang diterima sebelumnya.
"Kami berharap program JKP dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang terdampak PHK. Selain membantu meringankan beban ekonomi, JKP juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berlebihan, sekaligus mendorong perusahaan agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku," tutup Riko Tandean.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
