LEBONG.RADARLEBONG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sedang mengkaji terlebih dulu tentang kebijakan penerapan sistem kerja dari mana saja atau Work Form Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada priode sebelum dan sesudah lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Sesuai aturan, kebijakan WFA dapat diterapkan bagi ASN pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Namun penerapannya dilakukan sesuai dengan kebijakan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah masing-masing.
Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, S.Kom, mengatakan penerapan WFA sebelum dan sesudah Idulfitri memungkinkan untuk diterapkan sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Dengan catatan penerapannya dilakukan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, kami akan lebih dulu berkonsultasi dengan pimpinan apakah WFA di lingkungan Pemkab Lebong akan diterapkan atau tidak, " kata Wince.
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK di Lebong Segera Dicairkan, PPPK Paruh Waktu Belum Dapat
Lanjut Wince, menyampaikan, bahwa Pemkab Lebong telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur da cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Edaran tersebut merujuk pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Adapun untuk cuti bersama yaitu tanggal 20, 23 dan 24 Maret 2026. Sementara hari libur nasional yaitu tanggal 21 dan 22 Maret 2026.
"Jika nanti diputuskan tidak menerapkan sistem kerja WFA, artinya pada 25 Maret 2026 seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebong wajib masuk kerja seperti biasa, " singkat Wince.
Meski libur nasional dan cuti bersama diberlakukan, Pemkab Lebong memastikan bahwa layanan publik yang bersifat darurat dan vital tetap berjalan seperti biasa.
Hal ini berlaku khususnya bagi sektor pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, pemadam kebakaran dan unit layanan lainnya, akan tetap beroperasi dengan sistem piket.