"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum tentu kebenarannya. Namun demikian, Pemkab tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun aparatur sipil negara yang merasa dirugikan agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," singkat Syarifudin.