Tak Ada Pengaduan Masuk, Disnakertrans Lebong Apresiasi Kepatuhan Perusahaan
Tak Ada Pengaduan Masuk, Disnakertrans Lebong Apresiasi Kepatuhan Perusahaan-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong resmi menutup Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Selasa (31/3). Penutupan ini dilakukan setelah masa layanan pengaduan yang dibuka menjelang Hari Raya Idul Fitri berakhir. Berdasarkan data yang dihimpun, posko tersebut tidak menerima satu pun laporan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
Posko Pengaduan THR ini sebelumnya dibuka sebagai bentuk pengawasan dan fasilitasi pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR. Namun, sejak dibuka hingga resmi ditutup, tidak ada laporan baik secara langsung maupun melalui layanan pengaduan berbasis online yang disediakan Disnakertrans.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Lebong, Riko Tandean, menjelaskan bahwa nihilnya pengaduan menjadi indikator positif bagi kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
"Berdasarkan informasi dan laporan yang kami terima, seluruh perusahaan di Kabupaten Lebong telah membayarkan THR kepada karyawan mereka tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Pasca Lebaran 2026, Harga Bapokting di Lebong Turun dan Kembali Stabil
Riko juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan laporan langsung dari masyarakat, tetapi turut melakukan pemantauan melalui platform pengaduan digital. Hasilnya, tetap tidak ditemukan adanya keluhan atau laporan yang masuk. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya pembayaran THR, semakin baik dari tahun ke tahun.
"Nihilnya pengaduan ini bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, Posko Pengaduan THR di Kabupaten Lebong juga mencatat hasil serupa, yakni tanpa adanya laporan dari pekerja. Kondisi ini menunjukkan adanya konsistensi dari pihak perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mencerminkan hubungan industrial yang relatif harmonis antara pekerja dan pemberi kerja," jelasnya.
Meski demikian, Disnakertrans tetap mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak lengah dan terus mempertahankan kepatuhan tersebut. Pemerintah daerah, kata Rico, akan terus melakukan pengawasan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Riko menambahkan Penutupan Posko Pengaduan THR ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya rangkaian pengawasan ketenagakerjaan terkait Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 di Kabupaten Lebong. Dengan tidak adanya laporan yang masuk, Disnakertrans menilai pelaksanaan pembayaran THR tahun ini berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami berharap kondisi positif ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang. Jangan sampai muncul pelanggaran yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan itu sendiri," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
