Polisi Pasang Police Line di Jalan Amblas dan Tanjakan Patah di Lebong
Polisi Pasang Police Line di Jalan Amblas dan Tanjakan Patah di Lebong--
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas terus dilakukan oleh jajaran Polsek Rimbo Pengadang dengan memasang garis police line dan spanduk peringatan di sejumlah titik rawan di Jalan Lintas Desa Talang Ratau, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026, sebagai respons terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan parah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kerusakan jalan yang dimaksud meliputi kondisi tanjakan patah, jalan menurun yang ekstrem, serta titik-titik tanah longsor yang menyebabkan badan jalan amblas.
Lokasi tersebut diketahui menjadi jalur penghubung penting bagi masyarakat setempat, sehingga tetap dilalui kendaraan meskipun kondisinya tidak layak. Oleh karena itu, kehadiran aparat kepolisian di lapangan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Talang Ratu Terancam Putus, Pemkab Lebong Segera Koordinasi
Dalam kegiatan tersebut, personel piket Polsek Rimbo Pengadang memasang garis pembatas (police line) di area jalan yang mengalami amblas guna mencegah kendaraan melintas terlalu dekat dengan titik berbahaya. Selain itu, spanduk berisi imbauan juga dipasang di beberapa titik strategis agar mudah terlihat oleh pengendara, terutama yang baru pertama kali melintasi jalur tersebut.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keselamatan masyarakat. Pengguna jalan diimbau untuk lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan, serta selalu memperhatikan rambu dan tanda peringatan yang telah dipasang.
"Kondisi jalan yang belum diperbaiki membuat potensi kecelakaan masih cukup tinggi, terutama saat cuaca buruk. Sehingga dengan dilakukan pemasangan garis police Line diharapkan dapat mencegah kecelakaan," ujarnya.
Selain fokus pada pengamanan jalur, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat sekitar agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban. Warga yang membantu pengendara melintasi jalan rusak diminta untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli), karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat merugikan pengguna jalan.
"Polsek Rimbo Pengadang juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan di lokasi tersebut. Warga diimbau segera melapor agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Respons cepat dinilai penting untuk mengurangi dampak yang lebih besar, terutama di jalur yang memiliki tingkat risiko tinggi," jelasnya.
Hingga saat ini, kegiatan pemasangan police line dan spanduk peringatan dilaporkan berjalan dengan aman dan terkendali. Kepolisian berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan infrastruktur jalan, sehingga akses masyarakat dapat kembali normal dan aman untuk dilalui.
"Dengan adanya langkah preventif ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, serta mampu menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
