OTT KPK: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan melalui Perusahaan Outsourcing PT RNB

Kamis 05-03-2026,16:30 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Dokumen administrasi pengadaan di dinas-dinas pemerintah

Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.

Aset-aset tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

KPK menjerat Bupati Pekalongan dengan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan:

Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor

Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 12 huruf i mengatur mengenai larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan atau pemborongan yang berada dalam pengawasannya.

Ketentuan tersebut bertujuan mencegah benturan kepentingan ketika pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Modus Korupsi Melalui Perusahaan Sendiri

Kasus ini menunjukkan pola korupsi yang dinilai lebih kompleks dibandingkan praktik suap konvensional.

Dalam modus konvensional, pejabat biasanya menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai imbalan pemberian proyek.

Namun dalam kasus ini, pejabat diduga membuat perusahaan sendiri yang kemudian mengerjakan proyek pemerintah.

Skema tersebut memungkinkan pelaku mendapatkan seluruh keuntungan dari proyek tanpa perlu membaginya dengan pihak lain.

Selain itu, praktik ini juga mempersulit proses penelusuran karena transaksi dilakukan melalui rekening perusahaan dan tidak terlihat sebagai pemberian langsung kepada pejabat.

Kategori :