RADARLEBONG.ID - Saat bulan Ramadan, sering muncul pertanyaan “Apakah suntik vitamin atau suntik obat saat berpuasa dapat membatalkan puasa?”
Banyak Muslim yang mempertimbangkan efek medis dan aturan syariat puasa.
Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana “ya atau tidak” karena tergantung tujuan dan isi zat yang disuntikkan.
1. Hukum Syariat
Dalam hukum Islam, yang membatalkan puasa yaitu setiap zat yang masuk melalui saluran makanan atau minuman.
BACA JUGA:Vertigo Kambuh Saat Puasa, Apakah Ibadah Tetap Sah?
Suntikan bukan masuk melalui mulut, sehingga tidak membatalkan puasa.
Suntik yang mengandung nutrisi atau menggantikan makanan dapat membatalkan puasa, karena berfungsi seperti makanan.
Suntik yang bersifat pengobatan medis biasa, seperti obat atau vitamin untuk terapi, tidak masuk kategori makan/minum, sehingga tidak membatalkan puasa.
2. Suntik Vitamin
Batal Puasa
Jika suntik vitamin diberikan untuk pengganti makanan atau memenuhi nutrisi secara langsung seperti infus nutrisi saat sakit, maka suntik ini berfungsi seperti makanan/minuman yang dapat membatalkan puasa.
Tidak Batal Puasa