PNS, TNI, dan Polri Cek Rekening! Pencairan THR 2026 Dimulai Bertahap

Selasa 03-03-2026,15:54 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Pemerintah menegaskan bahwa komponen THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh 100 persen. Adapun komponen yang termasuk dalam pembayaran THR meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan

Tunjangan kinerja sesuai regulasi

Pembayaran penuh ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang perayaan Idul Fitri.

Perbedaan THR dan Gaji ke-13 yang Wajib Dipahami ASN

Pemerintah menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan perayaan keagamaan.

Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada bulan Juni dan memiliki tujuan berbeda, yakni membantu kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru. Dengan demikian, ASN tidak perlu menyamakan kedua kebijakan tersebut karena memiliki waktu dan tujuan pencairan yang berbeda.

Ketentuan THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh

Untuk pekerja sektor swasta, perusahaan memiliki kewajiban membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran.

Ketentuan yang berlaku adalah:

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak atas THR sebesar 1 bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Besaran dan kebijakan teknis dapat bervariasi di setiap perusahaan, namun prinsip kewajiban pembayaran penuh tetap berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

Kategori :