RADARLEBONG.ID-Pencairan THR 2026 untuk PNS, TNI, Polri, ASN daerah dan pensiunan resmi dimulai sejak 26 Februari dengan total anggaran Rp55 triliun. Simak rincian lengkap komponen THR 100 persen, perbedaan dengan gaji ke-13, serta ketentuan THR sektor swasta.
Pencairan THR 2026 Resmi Dimulai Sejak 26 Februari
Pemerintah memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap sejak 26 Februari dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan yang diumumkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
THR diberikan kepada berbagai kelompok penerima, meliputi PNS, CPNS, PPPK (P3K), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara. Skema pencairan dilakukan secara bertahap agar proses distribusi anggaran berjalan tertib dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Hore! 850 Ribu Ojol Dapat BHR 2025, Total Rp220 Miliar Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun, Naik 10 Persen
Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
Rincian alokasi anggaran tersebut meliputi:
THR untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
Sebanyak 2,4 juta ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, menerima alokasi anggaran sebesar Rp22,2 triliun. Pencairan ini mencakup komponen pembayaran penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
THR untuk ASN Daerah
Sebanyak 4,3 juta ASN daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp20,2 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme keuangan daerah sesuai regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah.
THR untuk Pensiunan
Sebanyak 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp12,7 triliun. Kelompok ini meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, serta pensiunan pejabat negara.
Komponen THR Dibayarkan 100 Persen Penuh