Pjs Kades di Lebong Diduga Sunat Gaji Perangkat Desa

Kamis 05-02-2026,11:59 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Surat tersebut berisi pengakuan bahwa pemotongan gaji dilakukan atas dasar sumbangan sukarela.

Kemudian, mereka juga diminta untuk tidak menyampaikan persoalan pemotongan gaji perangkat desa ini kepada pihak luar sama siapapun. Jika persoalan ini hingga bocor keluar kita akan dipecat.

“Kami disuruh tanda tangan surat pernyataan, katanya itu sumbangan. Pjs juga bilang jangan sampai soal ini diceritakan ke luar. Kalau bocor, kami diancam akan dipecat,” sampai CP

Menanggapi terkait itu, Pjs Kepala Desa Nangai Tayau I, Lisda, SE, membantah seluruhnya. dirinya menyatakan tidak ada pemotongan siltap atau gaji, apa yang sudah dituduhkan. itu semua tidak benar, dan tidak pemotongan maupun dalih sumbangan untuk menutupi pembayaran PBB, semua itu tidak seperti dituduhkan.

“Itu semua Tidak benar,” kata Lisda.

Ditambahakan Lisda, bahwa besaran gaji perangkat desa di Nangai Tayau I memang bervariasi. Seperti gaji jabatan Sekretaris desa sebesr Rp2,3 juta,  dan yang lainnya sebesar Rp2 juta.

"Jadi gaji para perangkat desa bervariasi," singkatnya.

Diketahui Pemotongan gaji perangkat desa oleh Pejabatan Sementara (Pjs) Kepala Desa  (Kades) maupun Kepala Desa Definitif tidak diperbolehkan itu melanggar peraturan perundang-undangan.

Gaji perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), khususnya dari Alokasi Dana Desa (ADD), dan tidak boleh dipotong maupun disunat Jika ada pemotongan, perangkat desa dapat melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang, seperti Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 

Kategori :