Aduh, 7 Bulan Gaji Perangkat Desa Pungguk Pedaro Belum Dibayarkan

Aduh, 7 Bulan Gaji Perangkat Desa Pungguk Pedaro Belum Dibayarkan

ilustrasi uang-pixabay-redaksi

BINGIN KUNING, RADARLEBONG.ID -  - Sejumlah perangkat desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning mengeluhkan terlambatnya pembayaran gaji yang sudah 7 bulan belum dibayarkan oleh Kades.

Puncak keresahannya, kemarin (2/1/2023) sejumlah perangkat desa mendatangi Kantor Camat Bingin Kuning untuk meminta penyelesaian permasalahan gaji perangkat desa yang belum dibayarkan selama 7 bulan sejak Juni hingga Desember 2022.

Camat Bingin Kuning Meika Riska mengatakan pihaknya hanya sekedar memfasilitasi apa yang menjadi keresahan perangkat desa terkait pembayaran gaji atau honor yang belum dibayarkan selama 7 bulan. 

" Ya sejauh ini kami dari kecamatan sudah berupaya untuk memfasilitasi persoalan gaji atau honor yang belum dibayarkan. Kepala Desa meminta waktu untuk membayar honor tersebut," kata Camat.

BACA JUGA:Perkiraan Cuaca Buruk BMKG, Buah Pinang Sulit Dipinang Pembeli

BACA JUGA:Gelar Upacara Gabungan, Kapolsek Lebong Atas Ultimatum Soal Penggunaan Dana Desa

Oleh karena itu, Camat meminta agar desa tetap kondusif dan tidak menimbulkan gejolak hingga penyelesaian permasalahan ini. dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin.

"Yang jelas, Kepala Desa minta waktu untuk menyelesaikan pembayaran gaji tersebut. Jikapun, nantinya tidak juga ada penyelesaian.

Dari perangkat desa akan menuntut jalur hukum guna memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka yang sudah 7 bulan belum menerima gaji," terang Camat.

Sementara itu, Kepala Dusun III Desa Pungguk Pedaro Deri mengaku jika Kepala Desa Pungguk Pedaro menyepakati untuk membayar gaji 1 bulan

BACA JUGA:Sebagian Petani di Lebong Terlambat Turun Tanam, Gegara Apa?

BACA JUGA:Insentif Ekor Tikus di Lebong Tidak Dianggarkan Tahun Depan, Gantinya Ini.

Namun, rencana itu kami tolak, agar jangan ada salah paham dengan perangkat desa lainnya.

"Kami tunggu sampai limit yang ditetapkan oleh kepala desa sampai tanggal 17 Januari 2023 nantinya. Jika tidak, kami bakal menempuh jalur hukum nantinya," tegas Deri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: