Baru OPD dan Kecamatan, Program SRIKANDI di Lebong Belum Jangkau Desa dan Sekolah

Jumat 30-01-2026,10:57 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID- Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Kabupaten Lebong hingga kini belum menjangkau seluruh lapisan pemerintahan dan satuan pendidikan.

Dampak dari kebijakan efisiensi anggaran menyebabkan sebanyak 93 desa serta satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah tersebut belum mendapatkan pelatihan maupun sosialisasi terkait penggunaan aplikasi kearsipan nasional tersebut.

Program SRIKANDI dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpusda) Kabupaten Lebong sebagai bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan arsip pemerintahan.

Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola arsip secara elektronik, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:DLH Lebong Tambahkan Objek Retribusi Kebersihan

Penerapan SRIKANDI merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

Regulasi tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan aplikasi kearsipan terintegrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi digital.

Kepala Perpusda Kabupaten Lebong, Yuswati, SKM,  mengungkapkan bahwa hingga saat ini penerapan aplikasi SRIKANDI di Kabupaten Lebong masih terbatas. Baru 26 badan atau dinas (Organisasi Perangkat Daerah/OPD), 12 kecamatan, 11 kelurahan, serta 13 puskesmas yang telah menerapkan sistem tersebut dalam pengelolaan arsip administrasi pemerintahan.

"Untuk desa dan satuan pendidikan seperti SD dan SMP, memang belum dapat kami laksanakan penerapan SRIKANDI. Total ada 93 desa serta SD dan SMP yang belum tersentuh, karena keterbatasan anggaran yang kami alami saat ini," ujar Yuswati.

Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran tersebut berdampak langsung pada tidak terlaksananya kegiatan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SRIKANDI. Padahal, pelatihan menjadi tahapan penting agar perangkat desa maupun tenaga administrasi sekolah mampu memahami dan mengoperasikan sistem kearsipan digital secara benar dan sesuai ketentuan.

Menurut Yuswati, tanpa adanya pelatihan, penerapan SRIKANDI dikhawatirkan tidak berjalan optimal dan justru berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan arsip. Oleh karena itu, Dispusip memilih untuk menunda penerapan di tingkat desa dan sekolah hingga tersedia anggaran yang memadai.

Meski demikian, Dispusip Kabupaten Lebong menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong perluasan penerapan SRIKANDI di seluruh wilayah. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan langkah-langkah alternatif dengan memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) SD dan SMP serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebong.

"Kami akan tetap berusaha memaksimalkan penerapan SRIKANDI. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Korwil SD dan SMP serta Ketua APDESI, agar ke depan penerapan aplikasi ini bisa berjalan meskipun dengan keterbatasan," jelas Yuswati. 

 

Kategori :